Panduan Usulan Penyusunan Pengabdian Pada Masyarakat 2007

Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat FIB-UGM tahun 2007 ditetapkan mengikuti model metode Kaji Tindak (Action Research). Paradigma Pengabdian pada Masyarakat FIB- UGM adalah misi kegiatan yang dikonsentrasikan kepada masyarakat produktif di luar kampus dan masyarakat perguruan tinggi itu sendiri. Insan kampus tidak datang kepada masyarat dengan tujuan mengajarkan masyarakat, melainkan melakukan pendampingan untuk bersama-sama menemukan persoalan budaya dan solusinya, mengembangkan budaya lokal, dan sekaligus belajar dari masyarakat untuk kepentingan pembelajaran dan pengembangan ilmu di Fakultas Ilmu Budaya.
2. TUJUAN
2.1. Umum
a. Memiliki pengetahuan tentang budaya lokal untuk membangun kesadaran pada masyarakat terhadap arti penting budaya lokal
b. Memiliki kepedulian terhadap persoalan budaya pada masyarakat di wilayah bencana dan melakukan pendampingan untuk membangun knowledge based society
c. Mensinergikan kegiatan pengabdian dengan pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran di setiap jurusan
d. Memberi kompetensi tambahan kepada para lulusan Fakultas Ilmu Budaya

2.2. Khusus
a. Memperteguh kerjasama antar jurusan di lingkungan FIB UGM untuk menghasilkan pola pengabdian masyarakat yang monodisipliner dan interdisipliner
b. Memperluas networking antar dan inter sivitas akademika FIB dengan pihak luar atau masyarakat dan mewujudkan dharma Ilmu Budaya.

3. PERSYARATAN, PELAKSANAAN, DAN ANGGARAN
a. Pengabdian masyarakat terbuka untuk semua pengajar Fakultas Ilmu Budaya
b. Proposal pengabdian dapat disusun oleh satu jurusan atau gabungan dua atau lebih jurusan, yang anggotanya berasal dari satu jurusan saja atau gabungan dari beberapa jurusan di Fakultas Ilmu Budaya
c. Lebih diutamakan kegiatan pengabdian yang menunjukkan adanya kerjasama inter dan antar disiplin di Fakultas Ilmu Budaya
d. Kegiatan pengabdian harus melibatkan mahasiswa
e. Waktu pelaksanaan kegiatan maksimal 5 bulan, terhitung 1 Juni sampai dengan 30 Oktober 2007
f. Anggaran kegiatan maksimal Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari komponen (1) perjalanan; (2) pelaksanaan kegiatan; (3) honorarium, maksimal 20% dari seluruh anggaran; (4) bahan habis pakai; (5) dan lain-lain
g. Proposal diserahkan kepada Sekretariat Unit (Saudara Sunarto) rangkap 2 dan tidak perlu dijilid, paling lambat 30 April 2007. Pemberkasan, halaman judul, lembar pengesahan, dan tenaga pelaksana dijadikan satu terpisah dari latar belakang sampai dengan anggaran, butir “b” sampai “h”.

4. GARIS BESAR PROPOSAL
a. Judul Pengabdian kepada Masyarakat
b. Latar Belakang
c. Jenis Kegiatan
d. Tujuan Pengabdian
e. Hasil yang Diharapkan
f. Metode Kegiatan Pengabdian
• Tindakan Pelaksanaan
• Rencana Keberlanjutan
g. Jadwal Pengabdian
h. Anggaran
i. Tenaga Pelaksana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.